3 Sep 2018

Fadli Zon Sayangkan Bawaslu Yang Lepaskan 5 Mantan Eks Koruptor

BolaLapakWakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik ketetapan Tubuh Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melepaskan lima bekas napi masalah korupsi menjadi akan calon anggota legislatif 2019. Fadli menilainya, ketetapan itu tidak adil. Karena, ada eks koruptor yang tidak lolos jadi akan caleg pada saat pendaftaran kemarin.
"Menjadi mesti laku adil. Jika bisa, bisa semua. Jika tidak bisa, ya tidak bisa semua. Saya duga ini yang perlu tegas karena jika ada yang satu bisa, yang lainnya tidak bisa ini jelas ketidakadilan," tutur Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8/2018). 

Di lain sisi, lanjut Fadli, larangan masalah napi eks koruptor jadi bacaleg semestinya ditata juga dalam undang-undang. Dengan demikian, ketentuan itu akan laku secara detail buat beberapa orang yang mendaftarkan menjadi bacaleg.

Sekarang ini, ketentuan larangan eks koruptor jadi bacaleg belumlah berbentuk tegas karena cuma ditata dalam Ketentuan KPU (PKPU).
 "Serta ini mesti ada ketentuan yang pasti. Ketentuan itu ditata oleh UU, lalu ada ketentuan lainnya," kata Fadli.
"Saya duga semangat dari KPU untuk permasalahan caleg yang sempat ikut serta korupsi itu semangat yang bagus. Tetapi kan mesti ada kuat support dari ketentuan yang berada di atasnya," katanya.

Bawaslu melepaskan lima eks koruptor yang mencalon caleg. Mereka datang dari Rembang, Pare-Pare, Aceh, Tana Toraja, serta Sulawesi Utara. Pada saat pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak penuhi prasyarat (TMS) oleh KPU. Kelimanya lalu ajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu serta Panwaslu ditempat. Hasil sengketa mengatakan ketiganya penuhi prasyarat (MS).

Ketetapan Bawaslu melepaskan bekas napi korupsi menjadi bacaleg karena mereka mengklaim berdasar pada Undang-undang nomer 7 tahun 2017 mengenai Pemilu, bukannya pada PKPU nomer 20 tahun 2018. Dalam UU Pemilu, bekas narapidana korupsi tidak dilarang menjadi caleg.

PKPU itu telah diserahkan uji materi ke Mahkamah Agung oleh beberapa bekas koruptor yang ingin jadi wakil rakyat. Akan tetapi, uji materi itu dipending sesaat karena UU Pemilu tengah ditest materi di Mahkamah Konstitusi.

BolaLapak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

396club © 2014. All Rights Reserved | Powered By Blogger | Blogger Templates | Designed by-Dapinder